Jakarta, 13 Oktober 2025 (cvtogel)— Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyerahkan salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari proses administrasi klarifikasi dokumen pencalonan presiden. Penyerahan ini kembali memicu perdebatan publik setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyebut ijazah tersebut “palsu”.
Penyerahan Dokumen di KPU DKI
Video yang dirilis oleh CNN Indonesia memperlihatkan petugas KPU DKI Jakarta memberikan salinan ijazah Jokowi kepada pihak yang meminta, sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik. Dokumen yang diserahkan berasal dari berkas yang digunakan saat pencalonan presiden sebelumnya, dan telah tersertifikasi oleh lembaga pendidikan terkait.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa dokumen tersebut sah dan sesuai arsip resmi yang disimpan oleh KPU. “Kami hanya menyerahkan salinan yang ada dalam berkas, sebagaimana diminta secara prosedural,” ujarnya.
Klaim Roy Suryo dan Reaksi Publik
Di sisi lain, Roy Suryo mengunggah pernyataan di media sosial yang menyebut salinan ijazah itu “tidak autentik” dan mengandung ketidaksesuaian. Klaim ini segera menuai kontroversi dan diperbincangkan luas di dunia maya. Banyak pihak menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Beberapa pemerhati hukum dan pakar pendidikan menilai, jika ada keraguan terhadap keaslian dokumen negara, prosedur hukum dan klarifikasi resmi harus ditempuh, bukan lewat spekulasi publik.
Klarifikasi dan Verifikasi
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya telah menegaskan bahwa Joko Widodo benar merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980, dan ijazah yang beredar selama ini sah. Pihak UGM juga menilai bahwa polemik seputar ijazah Jokowi adalah isu berulang yang sudah berkali-kali diklarifikasi sejak 2014.
Kesimpulan
Dari hasil penelusuran video dan sumber resmi, tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim Roy Suryo bahwa ijazah Jokowi palsu. KPU DKI Jakarta menjalankan prosedur standar, dan lembaga pendidikan telah mengonfirmasi keabsahan dokumen tersebut.
