
Jakarta (cvtogel) – Airlangga Hartarto, yang menjabat sebagai Menko Perekonomian, mengungkapkan bahwa. Pemerintah Indonesia telah memberikan tawaran kedua yang terbaik atau yang disebut “second best offer”. Dalam rangka negosiasi terkait tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Dengan batas waktu negosiasi yang akan berakhir pada 8 Juli mendatang, Airlangga menyatakan bahwa semua permintaan dari pemerintah AS, baik yang berkaitan dengan tarif maupun hambatan perdagangan, telah diterima oleh pemerintah Indonesia.
“Kita sudah mengajukan second best offer dalam negosiasi tarif dan beberapa permintaan dari pihak Amerika sudah kita penuhi, baik untuk tarif, hambatan non-tarif, maupun aspek komersial,” ungkap Airlangga saat dijumpai di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Jumat.
Airlangga menambahkan bahwa telah terjadi komunikasi langsung dengan Scott Bessent. Menteri Keuangan AS, yang pada dasarnya menunjukkan penghargaan terhadap beberapa tawaran dari Indonesia.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir terkait negosiasi tarif antara Indonesia dan AS tidak ditentukan oleh satu pihak saja.
Pemerintah AS harus melakukan koordinasi dengan United States Trade Representative (USTR), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.
Hasil akhir dari negosiasi yang sebelumnya melibatkan pertukaran dokumen berulang kali antara Indonesia dan AS. Bersifat dinamis, karena melibatkan negara-negara lain yang juga melakukan negosiasi tarif.
“Setiap harinya terjadi perubahan tergantung pada usulan dari negara lain. Ketika negara lain mengusulkan sesuatu, mereka akan bertanya, ‘Mengapa Indonesia tidak mengusulkan? ‘ Atau jika Indonesia mengajukan hal tertentu, negara lain juga tidak, semuanya saling dipertukarkan,” jelas Airlangga.
Sebagaimana diberitakan, batas akhir untuk negosiasi tarif ditetapkan pada 8 Juli 2025, yang merupakan 90 hari setelah pengumuman oleh Presiden AS Donald Trump terkait penerapan tarif resiprokal kepada negara-negara mitra dagang utama pada awal April 2025.
Airlangga sebelumnya menyatakan bahwa selama pertemuan dan beberapa kali pertukaran dokumen dalam negosiasi tarif, pemerintah Amerika Serikat tidak mengajukan permintaan tambahan terhadap Indonesia.
Permintaan utama pemerintah AS dalam menerapkan tarif resiprokal sebanyak 32 persen kepada Indonesia dianggap hanya untuk menyeimbangkan neraca perdagangan antara kedua negara.