Jakarta (cvtogel) – Roswita Nilakurnia, yang menjabat sebagai Direktur Pelayanan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mengungkapkan bahwa untuk memperluas keanggotaan dalam jaminan pensiun. Tidak hanya pekerja yang mendapatkan upah atau yang bekerja di sektor formal yang perlu diperhatikan, tetapi juga pekerja yang berada di sektor informal.
Pekerja informal, yang tidak menerima upah tetap, juga memiliki kontribusi yang signifikan dalam lapangan kerja di negara ini dan oleh karena itu harus mendapat perhatian yang sama.
“Setiap kelompok, termasuk mereka yang tidak menerima upah, harus terjangkau. Meski mereka dapat berpartisipasi dalam Program Jaminan Pensiun, besaran iuran yang mereka bayar harus ditentukan dengan tepat. Ini penting agar cakupan dapat diperluas di masa mendatang,” jelas Roswita dalam sebuah wawancara setelah seminar yang berjudul “Menjamin Keberlanjutan Hari Tua yang Sejahtera” di Plaza BPJAMSOSTEK pada hari Kamis.
Ia menambahkan, bahwa rencana untuk memperluas keanggotaan tidak dapat dilakukan terpisah, tetapi harus terhubung dengan program jaminan sosial lain yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, untuk bisa menjadi peserta Program Jaminan Pensiun, seseorang juga perlu terdaftar. Pada program-program lainnya, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Partisipasi dalam Program Jaminan Pensiun tidak bisa berdiri sendiri. Itu harus merupakan paket dengan program-program lainnya. Oleh karena itu, strategi kami mencakup baik sektor informal maupun formal,” ujarnya.
Tahun 2025 akan menjadi peringatan sepuluh tahun peluncuran Program Jaminan Pensiun (JP) di Indonesia. Yang telah menjadi salah satu elemen penting dalam sistem perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Sejak diperkenalkan, program ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja saat mereka pensiun, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang layak tanpa khawatir tentang masalah keuangan.
Roswita juga mencatat bahwa sebagian besar manfaat rutin dari Program Jaminan Pensiun saat ini masih diterima oleh ahli waris peserta. Namun, ia menambahkan, di masa mendatang, akan ada peningkatan jumlah penerima manfaat langsung ketika semakin banyak peserta pensiun.
“Mulai tahun 2030, jumlah penerima manfaat rutin diperkirakan akan meningkat secara signifikan karena gelombang pertama peserta akan pensiun,” katanya.
Sehubungan dengan keberlanjutan, Roswita menggarisbawahi perlunya penguatan regulasi agar keanggotaan menjadi suatu kewajiban. Ia pun menekankan bahwa manfaat berkala saat ini, yang berkisar sekitar Rp400 ribu per bulan, masih di bawah standar garis kemiskinan nasional.
“Ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menyesuaikan regulasi terkait batas minimum manfaat yang diterima,” ujarnya.
Program Jaminan Pensiun dimulai pada 1 Juli 2015. Saat ini, jumlah peserta aktif telah mencapai 14,9 juta pekerja, dan lebih dari 214 ribu peserta atau ahli warisnya telah memperoleh manfaat dengan total nilai mencapai Rp1,59 triliun.
Dengan kolaborasi yang erat bersama berbagai pemangku kepentingan dan kebijakan yang mendukung, BPJS Ketenagakerjaan berharap Program Jaminan Pensiun bisa terus berkembang dengan berkelanjutan dan inklusif, menjangkau lebih banyak tenaga kerja, serta memperkuat perlindungan sosial nasional menjelang Indonesia Emas 2045.
