Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 50. 369 penyelenggara negara agar melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat pada 31 Maret 2025.

“Mengingat bahwa waktu pelaporannya tinggal tersisa 10 hari, yaitu hingga 31 Maret 2025,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya yang di Jakarta, Jumat.

Dia juga menekankan agar ribuan penyelenggara negara yang ada bisa mengisi LHKPN dengan benar dan lengkap. “Setiap laporan LHKPN akan melalui verifikasi administratif sebelum dipublikasikan di situs elhkpn. kpk. go. id,” tambahnya Tvtogel.

Lebih jauh, dia mendorong para pimpinan dan inspektorat di setiap instansi untuk terus mengingatkan penyelenggara negara di lingkungan kerja masing-masing agar mematuhi pelaporan LHKPN.

“KPK siap memberikan bantuan dan pendampingan jika ada masalah saat pengisian, agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan sesuai waktu,” pungkasnya.

Sementara itu, Budi menyampaikan bahwa menurut data pelaporan LHKPN pada Kamis (20/3), KPK sudah menerima 366. 685 laporan LHKPN dari total 417. 054 yang diwajibkan melapor, atau sebanyak 87,92 persen.

Dia juga menyebutkan bahwa dari 87,92 persen yang telah melaporkan LHKPN ke KPK terdiri atas 296. 136 pejabat dari bidang eksekutif, 14. 362 dari bidang legislatif, 17. 877 dari bidang yudikatif, dan 38. 310 dari badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).

Dijelaskan bahwa jumlah pejabat yang seharusnya melaporkan LHKPN adalah 333. 405 dari bidang eksekutif, 20. 745 dari bidang legislatif, 17. 947 dari bidang yudikatif, dan 44. 957 dari BUMN/BUMD.