
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pembinaan Ideologi, Watak, dan Wawasan Kebangsaan Direktorat Jenderal Kebijakan dan Tata Kelola Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan (DWS) sebagai saksi. Drajat Wisnu akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP.
“Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional (KTP Elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dalam pernyataannya wartawan, Jumat (24.1.2025).”DWS, ASN Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.
Drajat sendiri diketahui merupakan Ketua Komisi E-KTP. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tahun 2017 lalu, Drajat mengaku sempat diminta membawa uang ke kompleks DPR. Namun Drajat belum mengetahui identitas penerima titipan tersebut.
“Sekali lagi di Komplek DPR,” kata Drajat saat ditanya soal penyerahan uang tersebut pada sidang selanjutnya di pengadilan pidana. Korupsi (Khusus) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
Saat diperiksa jaksa, Drajat mengaku tidak mengetahui identitas perempuan penerima uang yang diberikan kepadanya. Drajat memberikan uang tersebut atas perintah Irman, terdakwa e-KTP yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka adalah Paulus Tannos dan Miryam S. Haryani. Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Agustus 2019. Paulus melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Singapura.
Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra, perusahaan Tanno, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan menerima $145,8 miliar.
Sementara itu, Miryam S. Haryani menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ia menjalani hukuman penjara 5 tahun karena sumpah palsu.