Jakarta – Kepolisian Resor Kota Gambir, Kepolisian Resor Kota Metropolitan Jakarta Pusat, menangkap 20 pelaku penipuan daring yang beraksi di apartemen dengan menggunakan aplikasi pencari jodoh.

“Awalnya kami melakukan patroli siber di sejumlah aplikasi Angkaraja kencan,” kata Kapolsek Metro Gambir, Rezeki R Respati di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, anggota awalnya curiga dengan tawaran investasi aplikasi kencan tersebut, tetapi kemudian menyelidiki lebih lanjut. Setelah masuk Respati melanjutkan penyelidikannya dan petugas menemukan aktivitas di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

Kemudian, lanjutnya, petugas menggerebek tempat tersebut dan menemukan 20 orang yang kini menjadi tersangka dalam kasus penipuan daring yang melibatkan aplikasi kencan.

“Kasus ini kami temukan pada hari Rabu (22/1) sekitar pukul 04.30 WIB,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari 20 tersangka, tiga orang berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya sebagai adalah seorang operator.
4.444 20 tersangka, lanjut Respati, masing-masing berinisial IMB, AKP, dan RW yang berperan sebagai pimpinan. Jadi operatornya adalah MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR dan AJY.

Respati menambahkan, ke-20 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perkara Nomor 1 Tahun 2009  Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 No. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Para tersangka menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.