Semarang – Kurator pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) telah mendaftarkan tagihan. Dari para kreditor perusahaan tekstil itu senilai total Rp 29,8 triliun.

“Daftar tagihan tetap dari para kreditor kami sudah kami tayangkan di website Tim Wali Amanat Sritex dan di berkas perkara Pengadilan Niaga Semarang,” kata salah satu pengurus pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah, di Semarang, Sabtu.

Dalam daftar kreditor tetap terdapat 94 kreditor pesaing, 349 kreditor istimewa Angkaraja dan 22 kreditor kreditor yang dijamin. Faktur yang telah diakui oleh panitera tersebut antara lain berasal dari KPP Pratama Sukoharjo yang jumlahnya mencapai Rp28,6 miliar.

PT Sritex juga tercatat memiliki utang kepada Bea Cukai Surakarta sebesar Rp 189,2 miliar. Sedangkan terhadap PT PLN Jawa Tengah-DIY sebagai kreditur pesaing, Sritex masih memiliki utang sebesar Rp 43,6 miliar.

Menurut Den, daftar tagihan tetap yang telah disajikan dapat berupa. Menjadi acuan bagi kreditur dalam mengambil tindakan lebih lanjut dalam proses kepailitan Sritex

“Dengan besarnya tagihan yang telah diakui, maka kreditur akan dapat mengambil keputusan pada rapat kreditur berikutnya,” ujarnya.

Rapat kreditor pailit PT Sritex pada tanggal 30 Januari 2025 sepakat bahwa wali amanat. Manajemen PT Sritex dan debitur pailit akan membahas langkah selanjutnya. Untuk melanjutkan usaha atau menyelesaikan kepailitan tersebut.

Konservatif dan Debitur pailit mempunyai waktu 21 hari sebelum kreditor mengumumkan posisinya pada rapat berikutnya. Manajemen PT Sritex siap memaparkan rancangan rencana bisnis sebagai bagian dari kelangsungan usaha. sedangkan wali telah meminta audit independen untuk menentukan kelayakan komersial perusahaan setelah dinyatakan gagal.