Jakarta, 9 Oktober 2025 (CVTOGEL)–
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan bahwa pelaksanaan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement / tilang elektronik). Sepanjang periode Januari hingga September 2025 menunjukkan lonjakan kinerja.

Yang sangat signifikan dibandingkan periode Januari–Agustus 2025.Menurut Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada Januari–Agustus 2025 mencapai 1.710.918 kasus. Namun pada Januari–September 2025, angka itu melonjak menjadi 8.335.692 kasus — sebuah kenaikan sekitar 387 persen.

Tak hanya itu, fase validasi — yaitu proses filterisasi dan analisis terhadap gambar pelanggaran — juga mengalami peningkatan. Dari 582.994 kasus pada Januari–Agustus, naik menjadi 2.297.887 kasus pada Januari–September, atau peningkatan sebesar 294 persen. Sementara pelanggaran yang terkonfirmasi (yakni pelanggar menerima surat konfirmasi digital atau lewat kurir dan mengonfirmasi bahwa mereka benar melakukan pelanggaran) melonjak dari 70.123 menjadi 480.844 kasus, meningkat 586 persen.

Dampak finansial dari peningkatan ini juga mencolok: total jumlah denda yang dibayarkan naik drastis hingga 1.645 persen, dari 22.480 menjadi 392.214. Peningkatan penerimaan denda ini turut memberi kontribusi kepada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam hal sistem dan mekanisme kerja, Agus menyatakan bahwa sekitar 95 persen proses ETLE telah berbasis digital, meliputi pemotretan (capture), validasi, pengiriman surat, hingga pembayaran denda melalui sistem digital seperti BRIVA. Hanya satu Polda, yakni Papua Barat Daya, yang masih dalam tahap pembangunan sistem digital ETLE.

Peningkatan capaian ini dianggap sebagai salah satu prestasi tertinggi sejak revitalisasi dan percepatan penerapan ETLE di Indonesia.