Lampung Barat (cvtogel) – Tim Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat mengeluarkan larangan bagi kendaraan besar untuk melintasi jalur yang menghubungkan Liwa dan Krui Pesisir Barat. Larangan ini berlaku khususnya di Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, yang terancam putus akibat longsor.

Iptu Deni Saputra, Kasat Lantas Polres Lampung Barat, menjelaskan saat dihubungi dari Lampung Selatan. Pada hari Senin bahwa pembatasan sementara pada kendaraan besar telah diberlakukan. Hal ini disebabkan oleh tanah longsor yang mengakibatkan sebagian jalan menjadi ambles, sehingga hanya kendaraan kecil dan sepeda motor yang dapat melewatinya.

“Kondisi tanah di tempat yang ambles kini tidak stabil dan sangat berbahaya untuk kendaraan bertonase besar. Kami telah memasang spanduk larangan dan rambu peringatan, terutama untuk kendaraan dengan enam roda yang dilarang melintas. Kami meminta pengguna jalan untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan pemasangan spanduk tersebut adalah untuk meminta agar kendaraan besar yang bergerak dari Lampung Barat ke Kabupaten Pesisir Barat atau ke Provinsi Bengkulu tidak menggunakan jalur itu, sebab akses jalan tersebut sudah tidak bisa dilalui.

Ia mengindikasikan bahwa meskipun rambu pengalihan arus dan spanduk larangan sudah terpasang sejak beberapa waktu lalu oleh tim Satlantas, masih ada kendaraan berat yang mencoba melewatinya, terutama pada malam hari hingga pagi buta.

“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa keselamatan adalah hal utama. Jika kendaraan berat terus dipaksakan melintas di jalur yang ambles, konsekuensinya sangat serius,” ucap Iptu Deni Saputra.

Menyikapi situasi ini, pihak kepolisian terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lokasi, serta mengajak semua pengendara untuk bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya.