Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Mendorong penegak hukum untuk mengikuti Pasal 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap pelajar. Berusia 16 tahun yang diketahui sebagai RA, yang diduga dilakukan oleh empat remaja di Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam situasi ini, seharusnya juga bisa dikenakan pasal penganiayaan berencana yang berat. Apabila syarat Pasal 355 KUHP terpenuhi, maka ancaman yang diberikan adalah 12 tahun penjara, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan diversi karena ancaman hukumannya melebihi 7 tahun,” ujar Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, ketika dihubungi di Jakarta pada hari Jumat. Epictoto

Saat ini empat orang yang diduga sebagai pelaku yang masih anak-anak. Telah didakwa berdasarkan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perlindungan Anak. Jika korban mengalami luka serius. Pelaku dapat dihukum dengan maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Menurut Nahar, pihak penegak hukum perlu memahami secara detil rangkaian kejadian dalam kasus penganiayaan ini sebagai acuan untuk mengimplementasikan Pasal 355 KUHP.

Menurut Nahar, mengingat dampak perbuatan yang dialami korban berupa lumpuh dan sakit yang berpotensi menyebabkan keterbatasan fisik permanen, maka perlu dipertimbangkan penerapan Pasal 355 KUHP dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah para pelaku sudah membawa senjata sebelum melakukan tindakan kekerasan, kemudian bersatu padu mengejar dan menghadang korban.

Pada tanggal 21 September 2024, RA (16) telah menjadi korban penganiayaan di Rejang Lebong, Bengkulu. RA sekarang mengalami kelumpuhan dan tidak dapat bersekolah akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.

Ada empat anak yang diduga sebagai pelaku, yang semuanya masih berusia muda. Mereka berempat telah dijadikan tersangka dan dikenai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika korban mengalami cedera serius, pelaku dapat dihukum dengan penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Menurut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku anak tidak dikurung dan harus memberikan laporan.